kemitraan lembaga keuangan penanam modal/investasi dan build operates transfer (bot)
kemitraan
lembaga keuangan penanam modal/investasi dan build operates transfer (bot)
suatu pemberdayaan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama
dalam kegiatan penanaman modal, salah satu pemberdayaan yang dilakukan oleh
pemerintah adalah mewujudkan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi. kemitraan inipun merupakan proses yang dibuthkan
oleh pihak yang beritra untuk memperoleh nilai tambah.
dan suatu strategi bisnis
yang dilakuan oelh dua pihak/ lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih
keuntunggan, oleh karena itu kemitraan merupakan sarana bagi pemberdayaan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam melakukan kerja sama dengan penanam
modal. dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama.
suatu perjanjian tidak
bernama (build operate and
transfer/bot), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde
overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam
undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi indonesia.
munculnya perjanjian bot dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat,
khususnya bagi para pelaku
usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam
menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis keberadaan bot adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di
mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana
tersebut tidak tersedia.
a. tujuan dan manfaat masing
– masing kemitraan dan bot
1.
kemitraan dalam bentuk inti-plasma
tujuan adalah penanam modal
dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau perusahaan
pengelola atau perusahaan penghela, sedangkan plasma dalam hal ini adalah usaha
mikro,kecil, menengah, dan koperasi sebagai usaha yang dibina.
memberikan manfaat timbal
balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha
kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah
memberikan pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan
hasil serta pemasaran.
contoh :
- kerjasama petani singkong
dengan pt pareto estu guna
- kerjasama petani kelapa
dengan pt kalbe farma
- kerjasama petani jagung
dengan pt berdikari
- kerjasama petani tebu
dengan pabrik gula ngadirejo
2.
kemitraan dalam bentuk subkontrak
tujuan penanam modal dengan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai
perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian
pekerjaan penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi,
dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan
seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada
perusahaan induk.
adapun manfaat yang dapat
diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi subkotraktor antara lain
adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan
sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi
atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.
contoh :
- perusahaan air minum
bekerjasama dengan subkontrak perusahaan lain untuk pebuatan kemasan botol
pelastinya.
-toko emas bekerjaama dengan subkontrak pengrjin emas.
-perusahaan jasa kebersihan
bekerjasama dengan subkontrak perusahaan pengadaan barang barang cleaning
kebersihan.
3.
kemitraan dalam bentuk waralaba
tujuan kemitraan yang di
dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak
penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil
penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.
manfaatnya usaha besar dan
atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba,
memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan
untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.
contoh :
- kemitraan dalam bentuk
waralaba sperpart perusahaan sepeda exotix di percaya mengunakan mereknya dgn
nama fasific.
- kemitraan dalam bentuk
waralaba di bidang sayuran adalah perusahaan italia melakukan waralaba
terhadapa produk indonesia seperti terong, engkol, dll.
4.
kemitraan dalam bentuk perdagangan umum.
tujuan kemitraan antara
usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, usaha besar memasarkan
hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan
oleh usaha besar mitranya
manfaat dengan mengutamakan
pengadaan hasil produksi usaha kecil atau usaha mikro sepanjang memenuhi
standar mutu barang dan jasa yang diperlukan, serta dalam hal pembayaran maka
pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
contoh:
- para petani penghasil
sayuran di beli oleh pengepul
- kemitraan dalam bentuk
perdagangan umum seperti perusahaan sendal yang meminta tolong kepada mitra
usahanya untuk membuat stempel merek
- para pengrajin batu akik
di beli/ di tampung oleh pengusaha kecil
5.
kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan
tujuan untuk kegiatan
penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna
memenuhi kebutuhan manusia.
manfaat dalam hubungan
kemitraan, yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan
barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya
contoh :
- usaha agen lpg
- usaha agen pakaian
- usaha agen koran
- usaha agen pulsa
- usaha agen susu kambing
Kesimpulan
suatu pemberdayaan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama
sangat bermanfaat bagi pengusaha kecil maupun pengusaha besar. Adanya penanam
modalpun dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau
perusahaan pengelola,
Komentar
Posting Komentar