kemitraan lembaga keuangan penanam modal/investasi dan build operates transfer (bot)

 

kemitraan lembaga keuangan penanam modal/investasi dan build operates transfer (bot)

 

suatu pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama dalam kegiatan penanaman modal, salah satu pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewujudkan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. kemitraan inipun merupakan proses yang dibuthkan oleh pihak yang beritra untuk memperoleh nilai tambah.

dan suatu strategi bisnis yang dilakuan oelh dua pihak/ lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntunggan, oleh karena itu kemitraan merupakan sarana bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam melakukan kerja sama dengan penanam modal. dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama.

suatu perjanjian tidak bernama  (build operate and transfer/bot), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi indonesia. munculnya perjanjian bot dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat,

khususnya bagi para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis keberadaan bot adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.

a. tujuan dan manfaat masing – masing kemitraan dan bot

1. kemitraan dalam bentuk inti-plasma

tujuan adalah penanam modal dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau perusahaan pengelola atau perusahaan penghela, sedangkan plasma dalam hal ini adalah usaha mikro,kecil, menengah, dan koperasi sebagai usaha yang dibina.

memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah memberikan pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan hasil serta pemasaran.

contoh :

- kerjasama petani singkong dengan pt pareto estu guna

- kerjasama petani kelapa dengan pt kalbe farma

- kerjasama petani jagung dengan pt berdikari

- kerjasama petani tebu dengan pabrik gula ngadirejo

 

2. kemitraan dalam bentuk subkontrak 

tujuan penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.

adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi subkotraktor antara lain adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.

contoh :

- perusahaan air minum bekerjasama dengan subkontrak perusahaan lain untuk pebuatan kemasan botol pelastinya.

-toko emas  bekerjaama dengan subkontrak  pengrjin emas.

-perusahaan jasa kebersihan bekerjasama dengan subkontrak perusahaan pengadaan barang barang cleaning kebersihan.

3. kemitraan dalam bentuk waralaba

tujuan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.

manfaatnya usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.

contoh :

- kemitraan dalam bentuk waralaba sperpart perusahaan sepeda exotix di percaya mengunakan mereknya dgn nama fasific.

- kemitraan dalam bentuk waralaba di bidang sayuran adalah perusahaan italia melakukan waralaba terhadapa produk indonesia seperti terong, engkol, dll.

4. kemitraan dalam bentuk perdagangan umum.

tujuan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya

manfaat dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil atau usaha mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan, serta dalam hal pembayaran maka pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

contoh:

- para petani penghasil sayuran di beli oleh pengepul

- kemitraan dalam bentuk perdagangan umum seperti perusahaan sendal yang meminta tolong kepada mitra usahanya untuk membuat stempel merek

- para pengrajin batu akik di beli/ di tampung oleh pengusaha kecil

5. kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan

tujuan untuk kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia.

manfaat dalam hubungan kemitraan, yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya

contoh :

- usaha agen lpg

- usaha agen pakaian

- usaha agen koran

- usaha agen pulsa

- usaha agen susu kambing

 

Kesimpulan

suatu pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang dilakukan dengan kemitraan kerja sama sangat bermanfaat bagi pengusaha kecil maupun pengusaha besar. Adanya penanam modalpun dapat bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan pembina atau perusahaan pengelola,

Komentar